Peternak di Selandia Baru Dihukum atas Pengabaian Hewan
By Nad
nusakini.com - Internasional - Seorang peternak asal Selandia Baru telah dihukum atas tuntutan menelantarkan domba ternaknya setelah 226 kambing disuntik mati. Hewan-hewan ini ditemukan dalam keadaan kurang gizi dan berpenyakit. Akhirnya mereka harus disuntik mati.
Peternak Bevan Scott Tait mengaku bersalah, walaupun sebagai pembelaannya, ia mengatakan sedang menderita depresi dan tidak mendapatkan bantuan yang cukup.
Pada hari Senin (5/7), ia dihukum sembilan bulan ditahan di rumah dan 150 jam kerja sosial di bawah hukum Kesejahteraan Hewan di Selandia Baru. Ia juga dilarang mengelola atau memiliki peternakan hewan selama empat tahun.
Peternakan Tait di Russock Creek pertama kali mendapatkan perhatian dari pihak yang bertanggung jawab setelah pengawas menemukan beberapa domba mati pada bulan April 2019.
Hewan-hewan lainnya menunjukkan tanda-tanda kelaparan dan beberapa dari mereka terinfeksi kutu. Beberapa domba juga belum dicukur selama dua tahun.
Para pengawas kemudian memerintahkan Tait untuk menjelaskan situasi, namun kunjungan lanjutan pada bulan Agustus menunjukkan keadaan memburuk di peternakannya.
Sebagai konsekuensinya, 226 domba harus disuntik mati dan hewan-hewan lainnya dijual atau dipindahkan ke peternakan lain.
Pengacara Tait menekankan bahwa beberapa bulan sebelum peristiwa, pihak Pendukung Kepercayaan Desa telah melakukan kontak dengan Tait dan melihat bahwa ia membutuhkan pertolongan untuk depresinya, namun mereka tidak memberikan bantuan apapun.
Pengacara ini kemudian menjelaskan bahwa seharusnya mereka memberikan bantuan daripada menyuruhnya untuk memperbaiki keadaan sendiri.
Hakim tetapi tetap menganggap kesalahan Tait ini serius. Ia menyatakan Tait sebagai seorang peternak berpengalaman seharusnya menyadari bahwa hewan-hewan ini menderita.
Peternakan hewan adalah industri besar di Selandia Baru dan negara ini memiliki sekitar 26 juta domba.